o Membantu pelaksanaan uji kompetensi.
o Melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi.
o Menjaga kesesuaian TUK terhadap persyaratan teknis yang ditetapkan LSP dan persyaratan pengelolaan sesuai Pedoman BNSP ini.
o Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi.
o Menyiapkan rencana program dan anggaran TUK.
o Menyiapkan tempat uji sesuai persyaratan teknis uji kompetensi.
o Memfasilitasi proses uji kompetensi.
o Menerapkan sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini.
o Memelihara berlangsungnya sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini.
o Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen TUK.