Struktur Organisasi



KEPALA TUK, mempunyai tugas-tugas, antara lain:

o Membantu pelaksanaan uji kompetensi.

o Melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi.

o Menjaga kesesuaian TUK terhadap persyaratan teknis yang ditetapkan LSP dan persyaratan pengelolaan sesuai Pedoman BNSP ini.

o Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi.

o Menyiapkan rencana program dan anggaran TUK.

Bagian Tehnik Operasional, mempunyai tugas , antara lain:

o Menyiapkan tempat uji sesuai persyaratan teknis uji kompetensi.

o Memfasilitasi proses uji kompetensi.

Bagian Pemasaran, mempunyai tugas, antara lain:

o Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi.

Bagian Mutu, mempunyai tugas, antara lain:

o Menerapkan sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini.

o Memelihara berlangsungnya sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini.

o Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen TUK.