Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Limbah

Training Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Limbah - Peraturan UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Menimbang ; bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; “bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Untuk melakukan penerapan Peraturan UU no.32 thn 2009 maka, Fitrana Academy sebagai salah satu pusat pelatihan lingkungan Sertifikasi BNSP terbaik di Indonesia,Secara rutin menyelenggarakan program Pelatihan Penanggung Jawab Operasional Air Limbah yang sangat penting untuk di ikuti oleh para penanggung jawab operasional pengolahan air limbah.

Persyaratan Peserta Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Limbah

1. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun/memiliki sertifikat pelatihan dibidang terkait

2. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun/memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.

3. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun/memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait

4. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/kegiatan

5. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi

Detail Skema Penanggung Jawab Operasional Limbah

Kode Unit Unit Kompetensi
E.370000.003.01 Menilai tingkat pencemaran air limbah
E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.009.01 Melakukan perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
E.370000.013.01 Melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah