Operator K3 Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Operator K3.
Dalam rangka mempersiapkan kebutuhan skill dan sertifikasi kompetensi Operator K3, Fitrana Academy menyelenggarakan Diklat kompetensi dan Sertifikasi Profesi Operator K3. Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI
1. D3 pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
2. SLTA, pengalaman 2 tahun di bidang K3
3. Foto copy Ijasah terakhir minimal SLTA
4. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
5. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
7. Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
8. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja