Operator Instalasi Pengolahan Limbah

Sektor Industri memiliki andil yang besar terhadap dampak positif bagi kehidupan manusia. Akan tetapi bagi lingkungan, industri justru mengakibatkan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan. Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPA) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimalisasian pengoperasian instalasi air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPA) dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud adalah sertifikat kompetensi.

Persyaratan Peserta Operator Instalasi Pengolahan Limbah

1. SMA/SMK (min. 4 tahun pengalaman kerja)

2. D3 Rumpun Ilmu Linkungan (min. 1 tahun pengalaman kerja)

3. D3 selain Rumpun Ilmu Linkungan (min. 2 tahun pengalaman kerja)

4. S1 Rumpun Ilmu Lingkungan (min. 1 tahun pengalaman kerja)

5. S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan (min. 1 tahun pengalaman kerja) atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait

6. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

7. Pas Foto (Background Merah)

8. Scan Ijazah

9. Surat Keterangan Kerja

Detail Skema Operator Instalasi Pengolahan Limbah

Kode Unit Unit Kompetensi
IMG PC01.001.01 Menerapkan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
IMG PC01.002.01 Menerapkan statistik pengambilan contoh
IMG PC01.003.01 Menerapkan system mutu dan regulasi pengambilan contoh
IMG PC02.005.01 Mengambil Contoh Limbah
IMG PC03.005.01 Memindahkan dan menyimpan Contoh Limbah