Ahli K3

Sertifikasi Ahli K3 BNSP adalah pengakuan Kompeten atas Profesi seorang atas bidang tertentu yang dilakukan secara Objektif dan Sistematis melalui proses Uji Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan atau Internasional yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditunjuk oleh BNSP

Berbeda dengan Sertifikasi K3 KEMNAKER, pada Sertifikasi Ahli K3 BNSP, peserta dibagi berdasarkan 3 tingkatan yaitu pendidikan, pengalaman dan persyaratan administrasi.

Tujuan utama dari SKKNI K3 berdasarkan Kepmenaker 38 tahun 2019 adalah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi tenaga kerja, orang lain, dan sumber produksi di tempat kerja sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Persyaratan Peserta Ahli K3

1. Scan KTP

2. Pas Photo Berlatar Merah

3. Surat Keterangan Kerja (Optional)

4. Curriculum Vitae (CV)

5. Ijazah dengan pendidikan minimal SLTA

Detail Skema Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kode Unit Unit Kompetensi
M.71KKK00.001.1 Menerpkan peraturan perundang-undang dan standar dalam pengujian keselamatan dan kesehatan kerja
M.71KKK00.002.1 Membantu survey pegujian keselamatan dan kesehatan kerja
M.71KKK01.001.1 Merancang strategi pengendalian resiko keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
M.71KKK01.002.1 Merancang sistem tanggap darurat
M.71KKK01.003.1 Melakukan komunikasi keselamatan dan kesehatan kerja
M.71KKK01.009.1 Menerapkan program pelayanan kesehatan kerja
M.71KKK01.010.1 Mengelola dokumentasi keselamatan dan kesehatan kerja
M.71KKK01.011.1 Menerapkan manajemen risiko kesalamatan dan kesehatan kerja
M.71KKK01.012.1 Mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja